PENGUMUMAN
Nomor : 221/A-STIKMA/I/P/VIII/2020


Diberitahukan kepada seluruh Mahasiswa dan Dosen pengampu semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021, berdasarkan hasil rapat Pimpinan Kamis, 28 Juli 2020 tentang Persiapan Perkuliahan semester Ganjil 2020/2021 dan mempertimbangkan kebijakan pemerintah serta perkembangan penyebaran Corona Virus Disease (Covid 19) di Indonesia
dan di Malang Raya, maka dengan ini diambil kebijakan sebagai berikut :

  1. Awal Perkuliahan Semester Ganjil 2020/2021 (2020.1) dimulai 14 September 2020.
  2. Proses her-Registrasi dan pembayaran biaya kuliah dimulai 20 Agustus 2020. Pembayaran dapat di Transfer ke nomor rekening BNI : 27 919191 98 an. STIKMA INTERNASIONAL (catatan: sertakan identias/keterangan yang jelas)
  3. Proses pengisian KRS dimulai 7 September 2020 secara online (petunjuk teknis disampaikan lebih lanjut)
  4. Proses Belajar Mengajar dilakukan secara online (daring) hingga pelaksanaan UTS.
  5. Pelaksanaan Proses Belajar Mengajar pasca UTS melihat perkembangan penyebaran Covid 19 dan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diperhatikan dan dilaksanakan dengan sebaik-baiknya .


Malang, 03 Agustus 2020

Nanang Noerpatria, M.Pd

Link Pengumuman